Nama: Nova Syubiana
Kelas: 1IA09
NPM: 57411861
Kelas: 1IA09
NPM: 57411861
1. Pengertian Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Syarat lain keberadaan
negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Berikut
ini merupakan pengertian negara oleh beberapa ahli:
·Prof. Farid S.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan
negara lain serta memiliki kedaulatan.
·George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa
desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
2. Unsur Negara
a. Unsur Konstitutif
b. Unsur Deklaratif
de facto dan ikut dalam organisasi
internasional, seperti PBB.
3. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Klasik (Secara Primer)
Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan
memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Para penganut teori hukum alam terdiri :
Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian
masyarakat.
Menurut Plato asal mula terjadinya negara sangat sederhana
antara lain :
1.Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang
beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
2.Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus
bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan
sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
3.Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan
sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
4.Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula
hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya
adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Asal mula terbentuknya negara
menurut Aristotees dapat digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA ——> KELOMPOK ——> DESA ——> KOTA/NEGARA
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
Teori Perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan,
manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun
bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
b. Teori Modern (Secara Sekunder)
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan
belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami
suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi
Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk
pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat
penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah
tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya
wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi
daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa
mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan
Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan
Nagasaki.
4. Tujuan Negara
Setiap negara pasti mempunyai tujan dalam membangun negara.
Tujuan utama negara antara lain:
1. Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya:
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
5. Bentuk Negara
Negara Kesatuan
Negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan
kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki
ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu
parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
a. Negara Kesatuan Sentralisasi
Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja
semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
b. Negara Kesatuan Desentralisasi
Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak
diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan
pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi
urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi
daerah berstatus sebagai daerah otonom.
Negara Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan
pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan
kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian. Dalam negara
serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang
berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan
pengadilan.
2. Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan
memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Warga Negara
Penduduk adalah mereka yangg telah memenuhi syarat-syarat
tertentu penduduk dibedakan menjadi:
a. Penduduk
warga negara
Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai
keterikatan timbal balik dengan negaranya.
b. Penduduk
bukan warga negara
Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam
wilayah suatu negara
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah
disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945,yaitu :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai
warga negara
2. Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan dengan
undang-undang
Terdapat beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan:
1. Asas Kelahiran
- Ius Soli
(Menurut Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan
tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi
warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.Asas ini dianut
oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll.
- Ius
Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara
A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara
B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi
Suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang
memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status
kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak
status kewarganegaraan
Naturalisasi biasa
Naturalisasi ini dapat diberikan apabila syarat-syarat untuk
menjadi warga negara telah terpenuhi
Naturalisasi istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing)
yang telah berjasa kepada negara dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk
menjadi warga negara, atau dapat diminta oleh negara itu sendiri.
Permasalahan dalam Pewarganegaraan
a. Apatride
Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di
negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga
negara B
b. Bipatride
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di
negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga
negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia
lahir di negara D
c. Multipatride
Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan
Contoh : Seorang yang Bipatride juga menerima pemberian
status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima
kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa
kewarganegaraan RI diperoleh dengan cara:
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
Sumber:
H. Achmad Muchji, Drs., MM., dkk. ; 2007; Pendidikan
Kewarganegaraan; Universitas Gunadarma; Jakarta
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/05/bentuk-negara-dan-kenegaraan.html
http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/05/asal-mula-terjadinya-negara.html
http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/2009/01/warga-negara-dan-pewarganegaraan.html
http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar